Assalamualaikum Sahabat! Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika. Ada beberapa upaya penanggulangan yang dapat dilakukan yaitu, Preventif (Pencegahan), Kuratif (Pengobatan), Rehabilitasi, Represif (Tindakan). Mari kita langsung saja menuju pembahasan di bawah ini! Semoga Bermanfaat!
PENJELASAN
Beberapa upaya penanggulangan dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yaitu, sebagai berikut penjelasannya di bawah ini.
1. Preventif (Pencegahan)
Preventif atau disebut juga dengan pencegahan dilakukan untuk membentuk suatu masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba, dalam ata lain masyarakat tersebut akan menjauhi atau jauh dari narkotika dan psikotropika. Pencegahan ini merupakan suatu hal yang lebih baik dari pada pemberantasan terhadap narkotika dan psikotropika. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang berkompeten dibidangnya baik di sekolah maupun di dalam sebuah masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan ketat distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan psikotropika oleh individu atau suatu kelompok individu.
2. Kuratif (Pengobatan)
Kuratif atau disebut juga dengan pengobatan adalah suatu tindakan yang dilaukan dengan tujuan untuk menyembuhkan para korban yang telah menyalahgunakan narkotika atau psikotropika,. Pengobatan atau tindakan kuratif ini dilakukan dengan cara melalui tindakan medis maupun dengan media lain atau nonmedis. Contoh dari tempat-tempat yang menyelenggarakan tindakan kuratif adalah tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba, yaitu Pusat Rehabilitasi Narkoba.
3. Rehabilitasi
Rehabilitasi ini dilakukan setelah dilakukannya tindakan kuratif atau pengobatan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali untuk ketagihan Narkoba atau psikotropika kembali. Rehabilitasi berupaya untuk menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita sebagai umat manusia tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
4. Represif (Penindakan)
Represif atau disebut juga dengan penindakan artinya menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.