SEJARAH: Perjanjian Linggarjati (Peristiwa Sebelum Terjadinya Perjanjian Linggarjati atau Perundingan Linggarjati, Pelaksanaan Perundingan Linggarjati, Tokoh-tokoh yang Terlibat dalam Perjanjian Linggarjati, Negara-negara yang Terlibat dalam Perjanjian Linggarjati, Isi Perjanjian Linggarjati, dan juga Perundingan Lanjutan)

Hallo sahabat Pandai belajar! Assalamualaikum. Dalam kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Perjanjian Linggarjati yang dilakukan untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan bagi Indonesia. Nah, dalam pembahasan kali ini terdapat beberapa bagian yang dibahas yaitu, Peristiwa Sebelum Terjadinya Perjanjian atau Perundingan Linggarjati, Pelaksanaan Perundingan Linggarjati, Tokoh-tokoh yang Terlibat dalam Perjanjian Linggarjati, Negara-negara yang Terlibat dalam Perjanjian Linggarjati, Isi Perjanjian Linggarjati, dan juga Perundingan Lanjutan. Langsung saja kita pahami dengan seksama materi di bawah ini! Selamat membaca!



PERJANJIAN LINGGARJATI


  Perjanjian Linggarjati adalah salah satu langkah yang diupayakan oleh pemerintah Republik Indonesia pada awal kemerdekaan untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan dari pemerintahan Belanda dengan langkah yang baik yaitu menempuh jalur diplomatik. Perjanjian itu melibatkan tiga negara inti yaitu Indonesia, Belanda, serta negara yang berperan sebagai penengah dalam hal ini adalah Inggris. Dalam pelaksanaan perjanjian ini ada beberapa tokoh utama yang terlibat dalam menempuh perjanjian ini yaitu, Letnan Jenderal Sir Philip Christison yang berasal dari Inggris, seorang diplomat senior dan sebagai mantan duta besar Inggris di Uni Soviet atau yang sekarang dikenal dengan Rusia, yang kemudian diangkat menjadi duta besar istimewa Inggris untuk Indonesia. Wakil dari pemerintahan Belanda adalah Dr. H.J Van Mook. Serta Wakil dari pemerintahan Indonesia adalah seorang Perdana Menteri Republik Indonesia yaitu, Sutan Sjahrir.

  Sebelum terlaksananya perjanjian Linggarjati, telah dilaksanakan beberapa perundingan yang dilaksanakan di Jakarta maupun di pihak Belanda sendiri yaitu di Belanda. Akan tetapi, penempuhan jalan tersebut untuk mencapai kesepakatan kedaulatan Negara Republik Indonesia belum tercapai juga belum mencapai kesepakatan yang telah diharapkan akan baik bagi pihak pemerintah Indonesia maupun bagi pihak Belanda. Kegagalan perundingan-perundingan yang dilakukan sebelum terlaksananya perjanjian Lingarjati diakibatkan oleh masing-masing dari kedua belah pihat baik Indonesia maupun pihak dari Belanda yang mempunyai pendapat yang berbeda. 

Pelaksanaan Perundingan Linggarjati

  Terlaksananya perundingan Linggarjati ini dikarenakan pihak pemerintah Indonesia saat itu yaitu, Sukarno, Hatta, dan Syahrir berpikiran bahwa lebih baik melakukan pengakuan kedaulan dengan cara diplomasi dari pada harus mengambil tindakan militer kembali setelah merdeka.
  Pada awal November 1946, perundingan dilaksanakan di Indonesia yang bertempatkan di Linggarjati. Sedangkan pelaksanaan sidang-sidangnya berlangsung pada tanggan 11-15 November tahun 1946. Delegasi sebagai perwakilan dari pemerintah Indonesia pada saat itu adalah Sutan Syahrir sebagai pemimpin dan beranggotakan Mr. Moh. Roem, Mr. Susanto Tirtoprojo, dan A.K Gani. Sementara dari pihak Belanda dipimpin oleh Prof. Schermerhorn dengan beranggotakan aitu, Van Mook, F de Boor, dan yang terakhir adalah Van Pool. Yang bertindak sebagai penengah dalam perjanjian Linggarjati ini adalah Lord Kilearn, dan juga beserta saksi-saksi yaitu, Amir Syarifudin, dr. Leimena, dr. Sudarsono, dan Ali Budiarjo. Perjanjian perundingan Linggarjati tersebut pun dihadiri juga oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Moh Hatta pun ikut menghadiri perundingan Linggarjati tersebut. 

Dalam perundingan tersebut dihasilkanlah kesepakatan yang terdiri dari tujuh belas pasal. Isi dari pokok perundingan Linggarjati diantaranya adalah sebagai berikut.
  1. Pemerintah Belanda mengakui kekuasaan secara de facto pemerintahan RI atas wilayah Jawa, Madura, dan Sumatera. Daerahdaerah yang diduduki Sekutu atau Belanda secara berangsur-angsur akan dikembalikan kepada RI.
  2. Akan dibentuk Negara Indonesia Serikat (NIS) yang meliputi seluruh wilayah Hindia Belanda (Indonesia) sebagai negara berdaulat.
  3. Pemerintah Belanda dan RI akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang dipimpin oleh raja Belanda.
  4. Pembentukan NIS dan Uni Indonesia- Belanda diusahakan sudah selesai sebelum 1 Januari 1949.
  5. Pemerintah RI mengakui dan akan memulihkan serta melindungi hak milik asing.
  6. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk mengadakan pengurangan jumlah tentara.
  7. Bila terjadi perselisihan dalam melaksanakan perundingan ini, akan menyerahkan masalahnya kepada Komisi Arbitrase. 
Naskah persetujuan tersebut kemudian diparaf oleh kedua delegasi perwakilan antara Belanda dan Indonesia di Istana Rijswijk Jakarta atau yang sekarang dikenal dengan Istana Merdeka. Untuk meratifikasi dan mensahkan isi dari Perundingan Linggarjati harus disahkan oleh masing-masing parlemen baik Indonesia maupun KNIP, akan tetapi kedua parlemen tersebut masih belum dapat menerima hasil dari Perundingan Linggarjati karena belum puas atas hasil yang diputuskan. Akhirnya setelah itu Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia pada saat itu (Sukarno) mengeluarkan peraturan No. 6 tentang penambahan anggota KNIP. Hal tersebut dimaksudkan untuk memperbesar suara yang setuju dan pro dengan Perjanjian Linggarjati dalam KNIP. Sehingga pada anggal 28 Februari 1947 Presiden melantik 232 anggota baru dari KNIP yang diresmikan. Akhirnya pada tanggal 25 Maret tahun 1947 isi dari perundingan Perjanjian Linggarjati resmi disahkan oleh KNIP dan tanggal peresmian tersebut dikenal sebagai tanggal Persetujuan Linggarjati. 

Setelah Perjanjian Linggarjati resmi disahkan, beberapa negara ikut mendukun kemerdekaan Republik Indonesia dan telah memberikan pengakuan terhadap penguasaan Republik Indonesia seperti Inggris, Amerika Serikat, Mesir, Afganistan, Burma yang sekarang berganti nama menjadi Myanmar, Saudi Arabia, India, dan Pakistan. Isi dari Perjanjian Linggarjati tersebut mengandung prinsip-prisip pokok yang harus  dipatuhi oleh kedua belah pihak yang berkonflik melalui serangkaian perundingan lanjutan. Akan tetapi, proses dari pelaksanaan perundingan lanjutan setelah keluar dan disahkannya Perjanijian Linggarjati ini agak macet dan terhambat, hal ini dikarenakan oleh masing-masing dari kedua belah pihak saling tuduh menuduh tentang tentara-tentara masing-masing dari kedua belah pihak telah melakukan pelanggaran gencatan senjata yang telah disahkan dan disetujui sebelumnya. Akhirnya dokumen perjanjian itu tidak membantu kedua belah pihak untuk memecahkan masalahnya antara Indonesia dan Belanda, bahkan hal itu semakin ke sini semakin terlihat lebih memperburuk keadaan dan ketegangan anatara kedua belah pihak yang berkonflik yaitu Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda.  


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »