Halo, sahabat Pandai Belajar! Semoga sahabat Pandai Belajar semua selalu dalam keadaan sehat.
Kali ini kita akan membahas tentang Hak Asasi Manusia. Pada praktiknya, proses penyelenggaraan nilai-nilai atau hak asasi manusia ini terkadang tidak berjalan sesuai dengan teorinya. Buktinya, banyak sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia, bahkan di negara demokrasi sekalipun. Maka dari itu, diciptakanlah sebuah alur atau proses penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Penasaran apa saja dan bagaimana Alur Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia ini? Mari simak penjelasannya dengan seksama!
Terdapat dua jalur Peradilan dan hukuman atau sanksi bagi kasus pelanggaran HAM ini, yaitu Peradilan dan Hukuman atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia dan Peradilan dan Sanksi di dunia atau secara internasional.
Peradilan dan Sanksi untuk Pelanggaran HAM di Indonesia
Semua negara di dunia tentu tidak mau dicap sebagai negara yang tidak bisa menegakkan HAM, termasuk Indonesia. Sebab, negara yang tidak melakukan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mau atau tidak mampu menegakkan HAM. Selain itu, efeknya berbahaya bagi negara itu sendiri, seperti memperbesar pengangguran, memperlemah daya beli masyarakat, memperbanyak kemiskinan, memperkecil pendapatan nasional, kesulitan mendapatkan bantuan dari negara asing, kesulitan mencari mitra kerja sama.
Untuk mencegah hal tersebut, tentu negara-negara di dunia melakukan upaya terbaik agar tetap bisa menegakkan HAM. Berbagai cara dilakukan, salah satunya dengan penegakkan dan peradilan, serta sanksi bagi pelanggar HAM.
Di Indonesia, dahulu, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan hukum yang sah. Setelah berlakunya UU Republik Indonesia tahun 2000 tentang pengadilan HAM, semua kasus pelanggaran HAM diselesaikan dan ditangani di Pengadilan HAM.
Pasal 10 UU RI Nomor 26 tahun 2000, menyebutkan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan atas dasar ketentuan Hukum Acara Pidana. Sebelumnya, proses penangkapan tersangka dan penyelidikan dilakukan oleh pihak Jaksa Agung. Saat melaksanakan tugasnya Jaksa Agung harus memiliki surat perintah dan alasan penangkapan yang jelas, kecuali dilakukan secara mendesak atau ketika operasi tangkap tangan.
Selain itu, ada juga penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Komnas HAM. Komnas HAM dalam posisi ini melakukan penyelidikan dan dapat membentuk tim ad hoc sendiri yang disertai dengan kalangan masyarakat terutama aktivis HAM atau yang paham terkait kasus tersebut. Setelah Komnas HAM melakukan penyelidikan, Komnas HAM membuat sebuah dokumen lengkap hasil penyelidikan lalu menyerahkannya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut, lalu Jaksa Agung dapat juga membentuk tim as hoc sendiri dari unsur pemerintah dan dari kalangan masyarakat.
Selanjutnya, masuk dalam proses penuntutan perkara pelanggaran HAM. Proses penuntutan ini dilakukan oleh Jaksa Agung atas tindak lanjut dari laporan ppenyelidikan sebelumnya. Jaksa Agung membentuk penunut umum ad hoc yang terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah dengan cara disumpah sebelum melaksanakan tugasnya. Pada kondisi ini, Komnas HAM dapat selalu meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyelidikan dan penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dan dapat dipublikasikan untuk masyarakat agar masyarakat terus mengikuti perkembangan perkara pelanggaran HAM.
Terakhir, perkara pelanggaran HAM berat diperiksa. Setelah proses pemeriksaan selesai, Pengadilan HAM akan memutuskan perkara yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM dengan tempo waktu 180 hari paling lambat setelah berkas dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan HAM. Hakim Pengadilan HAM pada kondisi ini berjumlah lima orang, terdiri atas dua orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.
Pada permohonan banding, perkara tersebut diperiksa dan diputuskan dalam waktu paling lama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kemudian, permohonan kasasi dapat dilakukan ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diputuskan oleh Mahkamah Agung paling lama 90 hari sejak perkara dilimpahkan oleh Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung. Proses pengadilan dipimpin oleh dua Hakim Agung dan tiga orang Hakim ad hoc yang diangkat oleh Presiden atas usulan DPR RI.